You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Restoran Outdoor Hanya Boleh Beroperasi dengan Prokes Ketat
....
photo doc - Beritajakarta.id

Restoran Outdoor Hanya Boleh Beroperasi dengan Prokes Ketat

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta membuat sejumlah kebijakan usaha pariwisata dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Jika ada temuan pelanggaran kami akan berikan sanksi

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Nomor 495 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata di antaranya mengatur mengenai kegiatan usaha restoran/rumah makan, kafe yang berada di ruang terbuka dan udara bebas bukan udara tertutup dapat melaksanakan makan di tempat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan, dalam beleid tersebut terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi yakni, karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan sertifikat vaksin).

PT Transjakarta Pastikan Penerapan Prokes di Lingkungan Kerja

Kemudian, kapasitas maksimal pengunjung sebesar 25 persen untuk makan di tempat, pengunjung hanya dibatasi selama 20 menit dan tidak diperbolehkan ada pertunjukan musik hidup atau disk jockey.

"Layanan dine-in ini hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00," ujarnya, Rabu (28/7).

Gumi menjelaskan, kebijakan ini dilakukan setelah melalui berbagai kajian yang juga mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali.

"Restoran/tempat makan atau kafe di ruang terbuka ini juga menjadi bagian dari komunitas usaha pariwisata di Jakarta yang perlu diatur operasionalnya," terangnya.

Menurutnya, penerapan penguatan protokol kesehatan (prokes) dengan mensyaratkan vaksinasi bagi pengunjung restoran/rumah makan, kafe di ruang terbuka merupakan upaya untuk membantu menyukseskan program pemerintah dalam mengatasi pandemi COVID-19 dengan percepatan program vaksinasi agar segera tercapai herd immunity atau kekebalan kelompok.

"Ini menjadi jalan tengah yang kami ambil yang tentunya telah melalui berbagai pertimbangan dan kajian. Berdasarkan sejumlah riset, risiko penularan COVID-19 di ruang terbuka lebih rendah. Namun demikian, kita juga minta pengelola restoran, rumah makan atau kafe memperhatikan jarak aman antar pengunjung dengan memanfaatkan area karena yang digunakan hanya untuk kapasitas 25 persen," urainya.

Gumi meminta pengelola restoran, rumah makan atau kafe di ruang terbuka untuk betul-betul menaati peraturan, termasuk menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun di air mengalir maupun hand sanitizer, pengecekan suhu tubuh dan tidak meloloskan mereka yang belum divaksin.

"Saya juga minta kesadaran pengunjung untuk tetap menggunakan masker saat tidak makan atau minum. Kami akan melakukan pengawasan dan siap menindaklanjuti aduan pelanggaran, jika ada temuan pelanggaran kami akan berikan sanksi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wali Kota Jaksel Bersilaturahmi ke Kediaman Ketua Umum Forkabi

    access_time19-05-2025 remove_red_eye24716 personTiyo Surya Sakti
  2. Kebakaran di Petojo Selatan Berhasil Dipadamkan Petugas

    access_time20-05-2025 remove_red_eye3247 personFolmer
  3. Komisi E Usul Penambahan SLB di Jakarta

    access_time18-05-2025 remove_red_eye1444 personFakhrizal Fakhri
  4. Warga Kelurahan Gunung Apresiasi Sudin SDA Jaksel Gercep Keruk Kali Jelawe

    access_time23-05-2025 remove_red_eye1273 personTiyo Surya Sakti
  5. Muhammad Anwar Ingatkan Jajaran di Pemkot Jaksel Bekerja Optimal

    access_time19-05-2025 remove_red_eye1127 personTiyo Surya Sakti

Hitung Mundur 22 Juni 2027

757
Hari
21
Jam
10
Menit
10
Detik