You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Restoran Outdoor Hanya Boleh Beroperasi dengan Prokes Ketat
....
photo doc - Beritajakarta.id

Restoran Outdoor Hanya Boleh Beroperasi dengan Prokes Ketat

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta membuat sejumlah kebijakan usaha pariwisata dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Jika ada temuan pelanggaran kami akan berikan sanksi

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Nomor 495 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata di antaranya mengatur mengenai kegiatan usaha restoran/rumah makan, kafe yang berada di ruang terbuka dan udara bebas bukan udara tertutup dapat melaksanakan makan di tempat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan, dalam beleid tersebut terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi yakni, karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan sertifikat vaksin).

PT Transjakarta Pastikan Penerapan Prokes di Lingkungan Kerja

Kemudian, kapasitas maksimal pengunjung sebesar 25 persen untuk makan di tempat, pengunjung hanya dibatasi selama 20 menit dan tidak diperbolehkan ada pertunjukan musik hidup atau disk jockey.

"Layanan dine-in ini hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00," ujarnya, Rabu (28/7).

Gumi menjelaskan, kebijakan ini dilakukan setelah melalui berbagai kajian yang juga mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali.

"Restoran/tempat makan atau kafe di ruang terbuka ini juga menjadi bagian dari komunitas usaha pariwisata di Jakarta yang perlu diatur operasionalnya," terangnya.

Menurutnya, penerapan penguatan protokol kesehatan (prokes) dengan mensyaratkan vaksinasi bagi pengunjung restoran/rumah makan, kafe di ruang terbuka merupakan upaya untuk membantu menyukseskan program pemerintah dalam mengatasi pandemi COVID-19 dengan percepatan program vaksinasi agar segera tercapai herd immunity atau kekebalan kelompok.

"Ini menjadi jalan tengah yang kami ambil yang tentunya telah melalui berbagai pertimbangan dan kajian. Berdasarkan sejumlah riset, risiko penularan COVID-19 di ruang terbuka lebih rendah. Namun demikian, kita juga minta pengelola restoran, rumah makan atau kafe memperhatikan jarak aman antar pengunjung dengan memanfaatkan area karena yang digunakan hanya untuk kapasitas 25 persen," urainya.

Gumi meminta pengelola restoran, rumah makan atau kafe di ruang terbuka untuk betul-betul menaati peraturan, termasuk menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun di air mengalir maupun hand sanitizer, pengecekan suhu tubuh dan tidak meloloskan mereka yang belum divaksin.

"Saya juga minta kesadaran pengunjung untuk tetap menggunakan masker saat tidak makan atau minum. Kami akan melakukan pengawasan dan siap menindaklanjuti aduan pelanggaran, jika ada temuan pelanggaran kami akan berikan sanksi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4134 personNurito
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2800 personNurito
  3. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1791 personFakhrizal Fakhri
  4. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1583 personFakhrizal Fakhri
  5. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1462 personAnita Karyati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik